Transnational Crime

Sore-sore asiknya bahas apa ya?

Sore = Akhir Hari kalau dibalik jadi Hari Akhir sangat erat dengan munculnya Konspirasi... Lah kok???

Yuk kita bahas sesuatu tentang konspirasi global...   nggggg...   kejauhan...
Kita bahas kejahatan transnasional aja, biar nyata dan nggak mengawang awang...  Toh keduanya saling berkaitan...

Yups...

ni dia

Begini, rasa aman merupakan hak asasi dan kebutuhan pokok setiap manusia. Oleh karena itu, semua negara berusaha untuk menjadikan kondisi aman sebagai salah satu tujuan pembangunan yang utama. Indonesia sebagai bagian dari komunitas dunia, tak pelak memiliki cita-cita yang sama sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (amandemen). 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

tepatnya yang ini :

......dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....

Namun demikian, proses pencapaian cita-cita ini mendapatkan tantangan yang tidak dapat diabaikan begitu saja yaitu dengan berkembangnya globalisasi yang telah meruntuhkan dinding pemisah antar bangsa. Globalisasi bergerak begitu dinamis, dengan karakternya yang cepat (turbulence), menyebar (pervasive) dan menyeluruh (massive) ke seluruh penjuru dunia. Selain dari hal tersebut, era globalisasi telah mempengaruhi dan memicu terjadinya pergeseran nilai-nilai kearifan lokal, yang ditandai dengan terjadinya pembauran dan interaksi sosial dalam lingkup internasional yang memicu peningkatan  dinamika arus barang dan orang lintas negara .

Meningkatnya dinamika arus orang dan barang lintas negara telah memicu Interaksi sosial masyarakat global yang dapat berimplikasi pada meningkatnya angka kejahatan lintas negara atau yang lebih dikenal dengan trans nastional crime baik dari segi pelaku, modus operandi, daerah operasi, hasil kejahatan, bentuk maupun mobilitas kejahatan yang beraneka ragam telah terjadi.

Kejahatan transnasional telah banyak merusak elemen kehidupan berbangsa dan bernegara. Globalisasi membuat batas-batas negara menjadi tidak nyata (borderless), sehingga ikut merekontruksikan modus operandi kejahatan transnasional yang cukup kompleks. Sistem pengorganisasian kejahatan internal (dalam negara) dan di luar batas negara (regional dan internasional) semakin terorganisis, aspek bisnis melintasi wilayah/ geografis, dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi yang serba canggih, mendayagunakan tenaga yang professional, pemodal, pihak keamanan, birokrat, mafia dan masyarakat.

Dampak globalisasi yang ditandai dengan adanya perapatan dunia (Compression of The World) telah mengubah peta perekonomian, politik dan budaya. Dampak perkembangan lingkungan strategis disertai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (transportasi dan informasi) yang menjadikan negara seolah tanpa batas, sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan konvensional, kejahatan lintas negara (Transnasional Crime), kekayaan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi, yang pada akhirnya menganggu stabilitas keamanan dalam negeri.

Transnasional Crime memiliki beberapa definisi, hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional Crime serta Radikalisme sangat bervariasi, namun secara garis besar terdapat kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian Transnational Crime adalah:
1.    Suatu perbuatan sebagai suatu kejahatan.
2.    Terjadi antar Negara atau Lintas Negara.

Menurut G.O.W. Mueller “Kejahatan transnasional adalah istilah yuridis mengenai ilmu tentang kejahatan, yang diciptakan oleh perserikatan bangsa-bangsa bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam hal mengidentifikasikan fenomena pidana tertentu yang melampaui perbatasan internasional, melanggar hukum dari beberapa negara, atau memiliki dampak pada negara lain.

Bassiouni mengatakan bahwa kejahatan transnasional atau transnational crime adalah kejahatan yang mempunyai dampak lebih dari satu negara, kejahatan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara, sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara. Jadi istilah kejahatan transnasional dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kejahatan-kejahatan yang sebenarnya nasional (di dalam batas wilayah negara), tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain. Sehingga tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Kejahatan transnasional jelas menunjukkan perbedaannya dengan kejahatan atau tindak pidana dalam pengertian nasional semata-mata. Demikian pula sifat internasionalnya mulai semakin kabur oleh karena aspek-aspeknya sudah meliputi individu, negara, benda, publik dan privat. Sifatnya yang transnasional yang meliputi hampir semua aspek nasional maupun internasional, baik privat maupun publik, politik maupun bukan politik.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah menentukan karakteristik apa saja yang termasuk dalam kategori kejahatan transnasional yaitu:
  1. Dilakukan dalam lebih dari satu negara;
  2. Dilakukan di suatu negara namun bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian dilakukan di negara lain;
  3.  Dilakukan dalam suatu negara namun melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam aktifitas kejahatan lebih dari satu negara; atau
  4. Dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek penting dalam negara lainnya.

Sedangkan kejahatan transnasional hampir selalu berkaitan dengan kejahatan dengan motif finansial, yang membawa dampak terhadap kepentingan lebih dari satu negara. Kejahatan ini antara lain, perdagangan obat bius (drug trafficking), kejahatan terorganisir lintas batas negara (transborder organized criminal activity), pencucian uang (money laundering), kejahatan finansial (financial crimes), perusakan lingkungan secara disengaja (willful damage to the environment), dan lain-lain.

Adapun menurut pertemuan High Level yang diselenggarakan di Majelis Umum PBB tanggal 17 Juni 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyebutkan bahwa sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api.

Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi terkait narkoba sebelum disepakatinya UNTOC.

ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes (ASEAN-PACTC) tahun 2002 juga menyebutkan 8 jenis kejahatan lintas negara dalam lingkup kerjasama ASEAN yaitu: perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, sea-piracy, penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, international economic crime dan cyber crime. Seiring perkembangan jaman, terdapat berbagai kejahatan transnasional lainnya yang perlu ditangani secara bersama dalam kerangka multilateral, seperti kejahatan pencurian dan penyelundupan obyek-obyek budaya, perdagangan organ tubuh manusia, environmental crime (illegal logging dan illegal fishing), cyber crime dan computer-related crime

Duh banyak versinya ya, bikin banyak celah hukum aja... bikin pelaku makin susah ditangkap, kejahatan makin susah diberantas...

Namun, selain dari adanya kedaulatan negara yang memiliki perbedaan sistem hukum dan batas negara atau jurisdiksi, setiap negara memiliki kesamaan kepentingan dari berbagai negara untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan internasional dan transnasional. Untuk itu, dilakukan kejasama Kepolisian Internasional guna mengantisipasi hal-hal tersebut. Kerja sama antar kepolisian di dunia pada dasarnya dilandasi oleh adanya ancaman global, perkembangan kejahatan, perkembangan kawasan dan keterbatasan jangkauan penegak hukum .


Strategi penanggulangan trans nasional crime yaitu dengan melakukan kerjasama internasional seperti dengan NCB/ INTERPOL, dengan Kepolisian dari Negara lain, sharing info, pemutusan jaringan, kerjasama anti Mining Logging, bantuan teknologi maupun peralatan. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan Criminal Justice System (CJS) dengan melakukan koordinasi, bersinergi dan saling berbagi informasi tentang trans nasional crime. Selain itu peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan yang berhubungan dengan trans nasional crime mutlak diperlukan, serta perlunya peran masyarakat  dengan melakukan kerjasama baik dengan LSM, perusahaan dengan melakukan sosialisasi, cepat menanggapi, melaporkan apabila di masyarakat ada indikasi terjadi trans nasional crime. Diharapkan dengan kerjasama tersebut, trans nasional crime akan berkurang.

Ya iyalah, mesti kerjasama, kalau nggak, KO??? Kenapa kerjasama memberantas transnational crime menjadi penting? Yah karena "memberantas kejahatan" = "nahi munkar" = ibadah. Apa lagi ?

Transnational crime itu nggak mungkin terjadi kalau pelaku kejahatan tidak kerjasama. jelas sekali disebutkan :


“Adapun orang-orang yang ingkar, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu (orang-orang baik) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu [untuk bersinergi], niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfal (8) : 73).

“Orang-orang bermuka dua baik laki-laki maupun perempuan, sama saja satu dengan yang lain, mereka menyuruh berbuat kejahatan dan mencegah kebaikan dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka, sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang banyak berbuat kerusakan” (QS. At Taubah (9) : 67).


Tuh....






Newest
Previous
Next Post »